Sabtu, 12 November 2016
satuan karya
Satuan
karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai
bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan
dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa
dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan
perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.Satuan
kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah
kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka
disebut krida. Masing-masing Saka memiliki krida yang sesuai dengan
bidang dan tujuan yang hendak dicapai oleh saka-saka tersebut. Krida-krida tersebut akan mencakup beberapa SKK yang bisa dicapai untuk mendapatkan tanda kecakapan khusus (TKK).Berikut beberapa saka yang pernah ada di Indonesia beserta krida-kridanya:
Saka
Wira Kartika adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang
bela negara. Satuan
Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya rintisan yang mulai
dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan
Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober
2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan
bela negara dan kepramukaan.Pembinaan Saka Wira Kartika berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerja sama dengan TNI AD yang bisa berpangkalan di Koramil, Kodim, ataupun wadah lain yang sejenis.Saka Wira Kartika terdiri dari 5 krida yakni: 1. Krida Navigasi Darat
Saka
Tarunabumi adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat
meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat
melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam
mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Saka
Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka
menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.Diawali
dengan penandatangan piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Let. Jen TNI (Purn) Mashudi dan Menteri
Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr.Soedjarwo. Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember. Pada
tanggal 19 Desember 1983, Pimpinan Saka Wanabakti ditetapkan dan
dilantik oleh Wakil Presiden RI, Umar Wirahadikusamah, pada kesempatan
Upacara Puncak Penghijauan Nasional di Desa Pipit, Karang Asem-Bali,
yang sampai saat ini tanggal tersebut sebagai lahirnya Saka Wanabakti.Pembinaan Saka Wanabakti dilakukan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani, dan LSM Lingkungan Hidup/ Lembaga Profesional terkait.Tujuan
pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di
bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan
mengembangkan kegiatan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka
Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat,
bangsa dan negaraSasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
Saka
Bina Sosial adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang usaha
kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan
dirinya dalam pembangunan nasional. Pembinaan
Saka Bina Sosial dilakukan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan
Dinas Sosial. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang resmi memhliki
saka ini, tepatnya di Kwartir Cabang Cilacap.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar